Minggu, 04 November 2012

Standard Parkir



Parkir
Parkir yang akan diuraikan meliputi: pengertian parkir, fasilitas parkir, jenis fasilitas parkir, konsep parkir, satuan ruang parkir, akumulasi parkir, kebutuhan parkir, luapan parkir, parkir di badan jalan, penempatan parkir dan status parkir.

A. Pengertian Parkir
Banyak pendapat yang mendefinisikan parkir secara berlainan, tetapi secara umum mempunyai pengertian atau maksud yang sama, pendapat tentang pengertian parkir antara lain adalah sebagai berikut:
a.    parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan beberapa saat,
b.    kendaraan tidak mungkin bergerak terus menerus, suatu saat kendaraan pasti berhenti untuk sementara atau untuk waktu yang agak lama, kendaraan berhenti sementara atau agak lama, inilah yang memerlukan suatu lahan, lahan ini disebut lahan parkir,
c.    parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara (Keputusan Dirjen Hubda No. 272/HK.105/DRJD/96).
Dengan demikian, dapat disimpulan bahwa parkir merupakan tempat dimana kendaraan berhenti.

B. Fasilitas Parkir
Fasilitas parkir dibutuhkan oleh berbagai pihak, pengadaan fasilitas parkir perlu memperhatikan keragaman tuntutan dan keinginan, pelaku lalu lintas yang cenderung saling berbenturan, antara lain:
1.    penumpang umum, perorangan, sopir kendaraan pribadi menginginkan parkir bebas dan mudah mencapai tempat tujuan,
2.    pemilik toko menginginkan mudah bongkar dan muat barang serta menyenangkan pembeli,
3.    kendaraan umum menginginkan dikhususkan agar aman untuk naik-turun penumpang dan mudah keluar-masuk sehingga dapat menepati perjalanan,
4.    kendaraan barang menginginkan mudah bongkar dan muat barang,
5.    pengusaha parkir atau petugas parkir menginginkan parkir bebas dan fasilitas parkir selalu penuh,
6.    sedangkan prinsip pengelolaan prasarana umum menginginkan dapat melayani setiap pemakai prasarana umum dengan baik.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa fasilitas parkir merupakan tempat penting dari sistem transportasi kota dan merupakan kebutuhan banyak pihak sehingga fasilitas parkir perlu memperhatikan keinginan yang beragam.

C. Jenis Fasilitas Parkir
Fasilitas parkir bertujuan untuk memberikan tempat istirahat kendaraan dan untuk menunjang kelancaran arus lalulintas. Jenis fasilitas parkir adalah parkir di badan jalan (on street parking) dan parkir di luar badan jalan (off street parking).
Penempatan fasilitas parkir di badan jalan, yaitu pada tepi jalan tanpa pengendalian parkir dan pada kawasan parkir dengan pengendalian parkir. Parkir di luar badan jalan, yaitu pada fasilitas parkir untuk umum, merupakan tempat yang
berupa gedung parkir atau taman parkir untuk umum yang diusahakan sebagai kegiatan tersendiri dan fasilitas parkir sebagai fasilitas penunjang, merupakan tempat yang berupa gedung parkir atau taman parkir yang disediakan untuk menunjang kegiatan pada bangunan utama.

D. Konsep parkir
Dalam penanganan parkir perlu dilakukan pendekatan sistematis didasarkan pada dua aspek utama yaitu:
a)    kajian terhadap permintaan parkir/kebutuhan parkir dan
b)    kajian terhadap besar penyediaan fasilitas parkir/parkir tersedia.
Besarnya permintaan parkir pada suatu kawasan ruas jalan sangat dipengaruhi oleh pola tata guna lahan di kawasan yang bersangkutan, sehingga di dalam penanganan parkir harus diikuti dengan pengaturan pola tata guna lahan yang disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang di setiap kota (Alamsyah, 2005).
Selain itu mengingat besarnya permintaan parkir sehingga memunculkan banyak bangkitan parkir di ruas badan jalan, oleh sebab itu persyaratan penyediaan fasilitas parkir minimal pada pusat kegiatan yang ada atau pusat kegiatan baru yang dapat dituangkan sebagai persyaratan dalam pembuatan Izin Mendirikan Bangunan.
  
E. Satuan Ruang Parkir
Dalam perencanaan fasilitas parkir termasuk untuk keperluan evaluasi perparkiran masukan utama adalah dimensi kendaraan dan prilaku pemakai kendaraan kaitannya dengan besaran satuan ruang parkir (srp), lebar jalur gang yang diperlukan dan konfigurasi parkir.
Satuan ruang parkir (srp) dapat didefinisikan sebagai suatu ukuran kebutuhan ruang untuk parkir suatu kendaraan dengan aman dan nyaman dengan pemakaian ruang seefisien mungkin (Alamsyah, 2005).
Dari pengumpulan pendapat beberapa pakar mengenai besaran ruang parkir untuk mobil penumpang, sangat bervariasi seperti disajikan pada Tabel 2.1

Tabel 2.1 Pendapat Pakar tentang Besaran Satuan Ruang Parkir
Nama buku
Penulis
Tahun
SRP (m x m)
Design Notes for Park
Lancashire County
1976
2,40 x 5,00
Endosed Shopping
C. Darlow (ed)
1972
2,45 x 4,90
Parking
Cheshire County Planning
1974
2,50 x 4,75
Parking of Motor vehides
J. Brierley
1972
2,50 x 4,75
Trafhc & Planning
F D. H obb s
1974
2,50 x 5,50
Sumber: 0' Flaherty, 1974

Tabel 2.1 menunjukan bahwa satuan ruang parkir bervariasi, yaitu lebar bekisar antara 2,40 meter sampai dengan 2,50 meter dan panjang berkisar antara 4,75 meter sampai dengan 5,50 meter.
Selanjutnya satuan ruang parkir sesuai Keputusan Dirjen Hubda No. 272/HK.105/DRJD/96 disajikan pada Tabel 2.2.

Tabel 2.2 Keputusan Dirjen Hubda tentang Satuan Ruang Parkir
Jenis Kendaraan
Satuan Ruang Parkir (srp)
Mobil Penumpang Golongan I
2,30 m x 5,00 m
Mobil Penumpang Golongan II
2,50 m x 5,00 m
Mobil Penumpang Golongan III
3,00 m x 5,00 m
Mobil Bus/Truk
3,40 m x 12,5 m
Sepeda Motor
0,75 m x 2,00 m
Sumber: Keputusan Dirjen Hubda No: 272/HK.105/DRJD/96

F. Akumulasi parkir
Akumulasi parkir adalah jumlah kendaraan parkir di suatu tempat pada periode waktu tertentu. Jumlah kendaraan parkir tidak akan sama dari waktu ke waktu. Kebutuhan parkir dicari dengan cara mendapatkan akumulasi maksimum dari suatu interval pengamatan. Akumulasi dan studi bangkitan dibuat untuk menentukan puncak parkir pada interval yang relatif sering dalam hari yang berbeda pada satu minggu di mana jam-jam, hari-hari, bulan-bulan tersibuk harus diketahui.
Analisa akumulasi dilakukan dengan perhitungan kendaraan yang bergerak masuk dan keluar yang dilakukan terus-menerus, cara ini memerlukan pengetahuan jumlah kendaraan pada fasilitas di awal perhitungan dan pengecekan jumlah kendaraan yang tersisa pada akhir perhitungan agar menjelaskan keakuratan perhitungan.
Selanjutnya grafik hubungan antara jumlah kumulatif kendaraan parkir terhadap waktu dapat dilihat pada Gambar 2.1.

 
 Gambar 2.1 Besarnya Akumulasi Parkir Maksimum

G. Kebutuhan parkir dan jam puncak parkir
Kebutuhan parkir merupakan selisih antara akumulasi kendaraan masuk parkir dengan akumulasi kendaraan keluar parkir. Jam puncak parkir menunjukan akumulalasi parkir yang maksimum pada suatu periode waktu tertentu.

H. Luapan parkir dan parkir di badan jalan
Luapan parkir secara umum adalah jumlah kendaran parkir yang tidak tertampung pada pelataran parkir yang tersedia.
Besarnya luapan parkir = jumlah kendaran parkir dikurangi daya tampung pelataran parkir.
Parkir di badan jalan adalah kendaraan yang parkir di badan jalan.

I. Penempatan parkir
Penempatan parkir dapat dilakukan pada badan jalan (on street parking) dan di luar badan jalan (off street parking) (Chiara dan Koppelman, 1975). Parkir pada badan jalan dengan cara mengambil tempat di sepanjang badan jalan dengan atau tanpa melebarkan jalan untuk pembatas parkir. Parkir ini baik bagi pengunjung yang ingin dekat dengan tujuannya tetapi untuk lokasi dengan kepadatan lalu lintas yang tinggi, cara ini dapat mengakibatkan berkurangnnya kapasitas jalan sehingga mengakibatkan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas.
Parkir di luar badan jalan dengan cara menempati suatu pelataran tertentu di luar badan jalan, baik di halaman terbuka maupun di dalam bangunan khusus untuk parkir. Parkir model ini memberikan kenyaman dan keamanan kepada pengunjung parkir namun jarak antara tempat parkir dengan tujuannya lebih jauh dibandingkan dengan parkir pada badan jalan.

J. Status Parkir
Menurut statusnya, parkir dibedakan menjadi; parkir umum, parkir khusus, parkir darurat, taman parkir, dan gedung parkir. Parkir umum adalah perparkiran yang menggunakan lapangan atau jalan-jalan yang dimiliki/dikuasai serta pengelolaannya diselengarakan oleh pemerintah daerah.
Parkir khusus adalah perparkiran yang menggunakan tempat yang dikuasai dan dikelola oleh pihak tertentu, parkir darurat adalah perparkiran di tempat-tempat umum baik yang menggunakan badan jalan, ataupun lapangan milik/penguasaan pemerintah daerah atau swasta, karena kegiatan yang sifatnya darurat.
Taman parkir adalah suatu areal atau bangunan yang dilengkapi dengan perparkiran yang pengelolaannya diselenggarakan oleh pemerintah, gedung parkir adalah suatu bangunan gedung yang dimanfaatkan untuk tempat parkir kendaraan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah daerah atau pihak swasta yang telah mendapat ijin dari pemerintah daerah.
 
Menurut jenis kendaraan parkir, terdapat beberapa golongan parkir yaitu:
1.    parkir untuk kendaraan roda dua tidak bermotor,
2.    parkir untuk kendaraan bermotor roda dua,
3.    parkir untuk kendaraan bermotor beroda tiga, empat atau lebih.
Pemisahan tempat parkir menurut jenisnya mempunyai tujuan agar pelayanan lebih mudah agar tidak terjadi keruwetan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar