Parkir
Parkir
yang akan diuraikan meliputi: pengertian parkir, fasilitas parkir, jenis
fasilitas parkir, konsep parkir, satuan ruang parkir, akumulasi parkir,
kebutuhan parkir, luapan parkir, parkir di badan jalan, penempatan parkir dan
status parkir.
A.
Pengertian Parkir
Banyak
pendapat yang mendefinisikan parkir secara berlainan, tetapi secara umum
mempunyai pengertian atau maksud yang sama, pendapat tentang pengertian parkir
antara lain adalah sebagai berikut:
a. parkir
adalah tempat pemberhentian kendaraan beberapa saat,
b. kendaraan
tidak mungkin bergerak terus menerus, suatu saat kendaraan pasti berhenti untuk
sementara atau untuk waktu yang agak lama, kendaraan berhenti sementara atau
agak lama, inilah yang memerlukan suatu lahan, lahan ini disebut lahan parkir,
c. parkir
adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara
(Keputusan Dirjen Hubda No. 272/HK.105/DRJD/96).
Dengan
demikian, dapat disimpulan bahwa parkir merupakan tempat dimana kendaraan
berhenti.
B.
Fasilitas Parkir
Fasilitas
parkir dibutuhkan oleh berbagai pihak, pengadaan fasilitas parkir perlu
memperhatikan keragaman tuntutan dan keinginan, pelaku lalu lintas yang
cenderung saling berbenturan, antara lain:
1. penumpang
umum, perorangan, sopir kendaraan pribadi menginginkan parkir bebas dan mudah
mencapai tempat tujuan,
2. pemilik
toko menginginkan mudah bongkar dan muat barang serta menyenangkan pembeli,
3. kendaraan
umum menginginkan dikhususkan agar aman untuk naik-turun penumpang dan mudah
keluar-masuk sehingga dapat menepati perjalanan,
4. kendaraan
barang menginginkan mudah bongkar dan muat barang,
5. pengusaha
parkir atau petugas parkir menginginkan parkir bebas dan fasilitas parkir
selalu penuh,
6. sedangkan
prinsip pengelolaan prasarana umum menginginkan dapat melayani setiap pemakai
prasarana umum dengan baik.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa fasilitas parkir merupakan tempat penting dari
sistem transportasi kota dan merupakan kebutuhan banyak pihak sehingga
fasilitas parkir perlu memperhatikan keinginan yang beragam.
C.
Jenis Fasilitas Parkir
Fasilitas
parkir bertujuan untuk memberikan tempat istirahat kendaraan dan untuk
menunjang kelancaran arus lalulintas. Jenis fasilitas parkir adalah parkir di
badan jalan (on street parking) dan parkir di luar badan jalan (off
street parking).
Penempatan
fasilitas parkir di badan jalan, yaitu pada tepi jalan tanpa pengendalian
parkir dan pada kawasan parkir dengan pengendalian parkir. Parkir di luar badan
jalan, yaitu pada fasilitas parkir untuk umum, merupakan tempat yang
berupa
gedung parkir atau taman parkir untuk umum yang diusahakan sebagai kegiatan
tersendiri dan fasilitas parkir sebagai fasilitas penunjang, merupakan tempat
yang berupa gedung parkir atau taman parkir yang disediakan untuk menunjang
kegiatan pada bangunan utama.
D.
Konsep parkir
Dalam
penanganan parkir perlu dilakukan pendekatan sistematis didasarkan pada dua
aspek utama yaitu:
a) kajian
terhadap permintaan parkir/kebutuhan parkir dan
b) kajian
terhadap besar penyediaan fasilitas parkir/parkir tersedia.
Besarnya
permintaan parkir pada suatu kawasan ruas jalan sangat dipengaruhi oleh pola
tata guna lahan di kawasan yang bersangkutan, sehingga di dalam penanganan
parkir harus diikuti dengan pengaturan pola tata guna lahan yang disesuaikan
dengan Rencana Detail Tata Ruang di setiap kota (Alamsyah, 2005).
Selain
itu mengingat besarnya permintaan parkir sehingga memunculkan banyak bangkitan
parkir di ruas badan jalan, oleh sebab itu persyaratan penyediaan fasilitas
parkir minimal pada pusat kegiatan yang ada atau pusat kegiatan baru yang dapat
dituangkan sebagai persyaratan dalam pembuatan Izin Mendirikan Bangunan.
E.
Satuan Ruang Parkir
Dalam
perencanaan fasilitas parkir termasuk untuk keperluan evaluasi perparkiran masukan
utama adalah dimensi kendaraan dan prilaku pemakai kendaraan kaitannya dengan
besaran satuan ruang parkir (srp), lebar jalur gang yang diperlukan dan
konfigurasi parkir.
Satuan
ruang parkir (srp) dapat didefinisikan sebagai suatu ukuran kebutuhan ruang
untuk parkir suatu kendaraan dengan aman dan nyaman dengan pemakaian ruang
seefisien mungkin (Alamsyah, 2005).
Dari
pengumpulan pendapat beberapa pakar mengenai besaran ruang parkir untuk mobil
penumpang, sangat bervariasi seperti disajikan pada Tabel 2.1
Tabel
2.1 Pendapat Pakar tentang Besaran Satuan Ruang Parkir
Nama buku
|
Penulis
|
Tahun
|
SRP (m x m)
|
Design
Notes for Park
|
Lancashire
County
|
1976
|
2,40
x 5,00
|
Endosed
Shopping
|
C.
Darlow (ed)
|
1972
|
2,45
x 4,90
|
Parking
|
Cheshire
County Planning
|
1974
|
2,50
x 4,75
|
Parking
of Motor vehides
|
J.
Brierley
|
1972
|
2,50
x 4,75
|
Trafhc
& Planning
|
F
D. H obb s
|
1974
|
2,50
x 5,50
|
Sumber:
0' Flaherty, 1974
Tabel
2.1 menunjukan bahwa satuan ruang parkir bervariasi, yaitu lebar bekisar antara
2,40 meter sampai dengan 2,50 meter dan panjang berkisar antara 4,75 meter
sampai dengan 5,50 meter.
Selanjutnya
satuan ruang parkir sesuai Keputusan Dirjen Hubda No. 272/HK.105/DRJD/96
disajikan pada Tabel 2.2.
Tabel
2.2 Keputusan Dirjen Hubda tentang Satuan Ruang Parkir
Jenis Kendaraan
|
Satuan Ruang Parkir (srp)
|
Mobil
Penumpang Golongan I
|
2,30
m x 5,00 m
|
Mobil
Penumpang Golongan II
|
2,50
m x 5,00 m
|
Mobil
Penumpang Golongan III
|
3,00
m x 5,00 m
|
Mobil
Bus/Truk
|
3,40
m x 12,5 m
|
Sepeda
Motor
|
0,75
m x 2,00 m
|
Sumber:
Keputusan Dirjen Hubda No: 272/HK.105/DRJD/96
F. Akumulasi
parkir
Akumulasi
parkir adalah jumlah kendaraan parkir di suatu tempat pada periode waktu
tertentu. Jumlah kendaraan parkir tidak akan sama dari waktu ke waktu.
Kebutuhan parkir dicari dengan cara mendapatkan akumulasi maksimum dari suatu
interval pengamatan. Akumulasi dan studi bangkitan dibuat untuk menentukan
puncak parkir pada interval yang relatif sering dalam hari yang berbeda pada
satu minggu di mana jam-jam, hari-hari, bulan-bulan tersibuk harus diketahui.
Analisa
akumulasi dilakukan dengan perhitungan kendaraan yang bergerak masuk dan keluar
yang dilakukan terus-menerus, cara ini memerlukan pengetahuan jumlah kendaraan
pada fasilitas di awal perhitungan dan pengecekan jumlah kendaraan yang tersisa
pada akhir perhitungan agar menjelaskan keakuratan perhitungan.
Selanjutnya
grafik hubungan antara jumlah kumulatif kendaraan parkir terhadap waktu dapat
dilihat pada Gambar 2.1.
Gambar 2.1 Besarnya
Akumulasi Parkir Maksimum
G. Kebutuhan
parkir dan jam puncak parkir
Kebutuhan
parkir merupakan selisih antara akumulasi kendaraan masuk parkir dengan
akumulasi kendaraan keluar parkir. Jam puncak parkir menunjukan akumulalasi
parkir yang maksimum pada suatu periode waktu tertentu.
H. Luapan
parkir dan parkir di badan jalan
Luapan
parkir secara umum adalah jumlah kendaran parkir yang tidak tertampung pada
pelataran parkir yang tersedia.
Besarnya
luapan parkir = jumlah kendaran parkir dikurangi daya tampung pelataran parkir.
Parkir
di badan jalan adalah kendaraan yang parkir di badan jalan.
I.
Penempatan parkir
Penempatan
parkir dapat dilakukan pada badan jalan (on street parking) dan di luar badan
jalan (off street parking) (Chiara dan Koppelman, 1975). Parkir pada badan
jalan dengan cara mengambil tempat di sepanjang badan jalan dengan atau tanpa
melebarkan jalan untuk pembatas parkir. Parkir ini baik bagi pengunjung yang
ingin dekat dengan tujuannya tetapi untuk lokasi dengan kepadatan lalu lintas
yang tinggi, cara ini dapat mengakibatkan berkurangnnya kapasitas jalan
sehingga mengakibatkan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas.
Parkir
di luar badan jalan dengan cara menempati suatu pelataran tertentu di luar
badan jalan, baik di halaman terbuka maupun di dalam bangunan khusus untuk
parkir. Parkir model ini memberikan kenyaman dan keamanan kepada pengunjung
parkir namun jarak antara tempat parkir dengan tujuannya lebih jauh
dibandingkan dengan parkir pada badan jalan.
J. Status
Parkir
Menurut
statusnya, parkir dibedakan menjadi; parkir umum, parkir khusus, parkir
darurat, taman parkir, dan gedung parkir. Parkir umum adalah perparkiran yang
menggunakan lapangan atau jalan-jalan yang dimiliki/dikuasai serta
pengelolaannya diselengarakan oleh pemerintah daerah.
Parkir
khusus adalah perparkiran yang menggunakan tempat yang dikuasai dan dikelola
oleh pihak tertentu, parkir darurat adalah perparkiran di tempat-tempat umum
baik yang menggunakan badan jalan, ataupun lapangan milik/penguasaan pemerintah
daerah atau swasta, karena kegiatan yang sifatnya darurat.
Taman
parkir adalah suatu areal atau bangunan yang dilengkapi dengan perparkiran yang
pengelolaannya diselenggarakan oleh pemerintah, gedung parkir adalah suatu
bangunan gedung yang dimanfaatkan untuk tempat parkir kendaraan yang
penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah daerah atau pihak swasta yang
telah mendapat ijin dari pemerintah daerah.
Menurut
jenis kendaraan parkir, terdapat beberapa golongan parkir yaitu:
1. parkir
untuk kendaraan roda dua tidak bermotor,
2. parkir
untuk kendaraan bermotor roda dua,
3. parkir
untuk kendaraan bermotor beroda tiga, empat atau lebih.
Pemisahan
tempat parkir menurut jenisnya mempunyai tujuan agar pelayanan lebih mudah agar
tidak terjadi keruwetan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar